Ketika Posting Diangkut ke Majalah

Sebuah posting di blog, lengkap dengan foto karya si blogger, dipindahkan begitu saja ke sebuah majalah gratisan, tanpa melalui pembicaraan antara si blogger dengan editor majalah. Kalau disebut plagiarisme, tampaknya bukan. Majalah tersebut juga menampilkan URL lengkap dari posting yang diambilnya.

copy and paste isi blog ke media cetak

copy and paste isi blog ke media cetak

Selanjutnya tidak ada masalah. Si blogger sejak awal memang tidak keberatan. Alasannya, “Ndak apa-apa, silakan saja. Bukankah saya sudah membuat disklaimer di bagian bawah halaman blog?”

Yang dia maksudkan adalah catatan di bagian bawah blognya: “Anda boleh mengambil isi blog ini dan akan sangat saya hargai jika Anda menyebutkan blog ini sebagai sumber atau rujukan. Saya meminta maaf kepada pemilik hak cipta yang haknya terlanggar oleh kelalaian saya. Jika hak Anda terlanggar sudilah menegur saya.”

Persoalan kita bersama adalah: kalau tanpa disklaimer semacam itu, apakah posting boleh diangkut oleh pihak lain lalu dimuat di media lain?

Persoalan ini sudah dijawab oleh Bung Ajo.

Menurut UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak karya ciptanya atau memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian “mengumumkan atau memperbanyak” adalah termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

Jadi, dengan asumsi pemilik blog adalah pencipta dari konten yang ada di blognya, dengan atau tanpa adanya disclaimer sebagaimana disebut di atas, pada prinsipnya, siapapun yang ingin mengambil suatu konten dari blog seseorang harus meminta izin terlebih dahulu dari pemilik blog tersebut. Pengambilan konten tanpa seizin pemilik blog dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Pemilik blog punya hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut kepada pihak kepolisian atau mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi kepada pihak yang mengambil konten tanpa izin tersebut.

Namun, dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, perbuatan dibawah ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu:
a. penggunaan karya cipta pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
b. pengambilan karya cipta pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
c. pengambilan karya cipta pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
d. perbanyakan suatu karya cipta bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
e. perbanyakan suatu karya cipta selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti karya cipta bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Meski seseorang telah diizinkan untuk mengambil konten suatu blog atau dapat mengambil konten berdasarkan ketentuan di atas, perlu diperhatikan bahwa dalam suatu karya cipta terkandung hak moral dari penciptanya, yaitu:

1. hak agar nama pencipta tetap dicantumkan dalam karya ciptanya tersebut; dan
2. hak agar tidak dilakukan modifikasi atas karya cipta yang dapat merusak apresiasi, reputasi, martabat atau nama baik penciptanya;

Apabila pihak yang mengambil konten tidak menghormati hak moral tersebut, maka pemilik blog berhak melaporkan pihak tersebut kepada pihak kepolisian atau mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi.

Demikian tanggapan dari saya. Mudah-mudahan dapat dipahami.

Share and Enjoy:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Technorati
  • Google
  • Facebook
  • TwitThis
  • Ma.gnolia
  • Sphinn
  • Mixx
  • Live
  • Spurl
  • MyShare
  • Reddit
  • Slashdot