Kita sudah Menghapus, Google masih Menyimpan

Bahaya mesin pencari: menyimpan tulisan kita yang sudah kita hapus

Bahaya mesin pencari: menyimpan tulisan kita yang sudah kita hapus

Misalkan kita membuat sebuah posting. Lalu ada pihak lain yang dirugikan. Bentuk penyelesaian setelah minta maaf kepada yang dirugikan adalah menghapus posting itu. Tetapi kalau cache atau tembolok Google masih menyimpan salinan posting kita, waduh repot juga. File di Google itu kan di luar kendali kita tapi masih bisa dibaca banyak orang. Malah dalam tembolok disebut bahwa itu tulisan kita.

Pertanyaan untuk Bung Ajo adalah… bagaimana cara menyelesaikan soal ini sampai tuntas sehingga konflik kita tidak berkepanjangan?

© Ilustrasi: tidak diketahui

Bung Ajo sudah menjawab.

Kalau sudah ada tindakan nyata untuk menghapus postingan yang merugikan orang lain itu seharusnya sudah cukup untuk menyelesaikan masalah. Masalah mungkin muncul kalau orang yang dirugikan tersebut mempermasalahkan postingan itu yang masih tersimpan di tembolok (cache) Google atau mesin pencari (search engine) lain.

Setidaknya ada dua langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat posisi hukum orang yang mem-posting tulisan itu, yaitu:

1. Meminta surat pernyataan dari pengelola situs atau blog tempat tulisan pertama kali di-posting yang menyatakan bahwa tulisan tersebut memang telah dihapuskan dari blog atau situs tersebut; dan

2. Mengirim surat atau e-mail kepada pengelola Google atau mesin pencari (search engine) lain agar menghapuskan postingan itu dari tembolok Google atau mesin pencari (search engine) lain. Apabila pengelola Google atau mesin pencari (search engine) lain masih belum menghapuskannya dalam suatu jangka waktu tertentu (misalnya 3 hari sejak tanggal surat/e-mail dikirimkan), maka kirim surat/e-mail lagi dengan permintaan yang sama kepada pengelola Google atau mesin pencari (search engine) lain itu. Meski belum berhasil dihapuskan, sekurang-kurangnya harus dilakukan 3 (tiga) kali pengiriman surat/e-mail secara berturut-turut kepada pengelola Google atau mesin pencari (search engine) lain tersebut.

Mungkin tindakan atau tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan tidak bisa dihindari, namun apabila pihak yang mem-posting itu telah mendapatkan surat pernyataan dari pengelola situs atau blog, dan telah ada bukti tanda terima (receipt/read notice) atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali pengiriman surat/e-mail tersebut, maka ini sudah membuktikan bahwa telah ada itikad baik dan upaya patut dari pihak yang mem-posting itu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ini penting sebagai bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti masalah tersebut nanti.

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Google
  • Facebook
  • TwitThis