Apakah Agregator itu Pencuri?

Bung Ajo yang keren,

Saya ingin membuat agregator yang isinya berasal dari RSS blog lain. Saya tidak akan mengakui posting di sana sebagai karya saya. Bahkan sakan saya sebut nama si blogger dan tautan ke posting asli. Bahwa dari sana saya bisa pasang iklan, itu mungkin saja.

Tetapi ada teman katakan bahwa agregator itu mirip mesin pencuri. Dia merujuk ke maharaja media Rupert Murdoch yang menuding mesin pencari maupun agregator sebagai pencuri konten.

Yang saya tanyakan adalah persoalan etis maupun legal dari sebuah mesin agregator yang menampilkan blog orang lain. Terima kasih ya Bung.

(Blogger X, Indonesia)
© Foto Rupert Murdoch: tidak diketahui

—–

Bung Ajo telah menjawab. Jika merujuk UU Hak Cipta bisa saja asalkan mengingat “kepentingan yang wajar”, dengan sejumlah alasan kuat dan niat baik. Silakan Anda baca selengkapnya.

Menurut UU Hak Cipta, kegiatan yang dilakukan oleh sebuah situs agregator pada prinsipnya termasuk perbuatan memperbanyak dan mengumumkan suatu karya cipta. UU Hak Cipta mengatur mengenai perbanyakan dan/atau pengumuman suatu karya cipta yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta (lihat tanggapan saya pada “Ketika Postingan Diangkut ke Majalah”).

Selain itu, juga tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. pengumuman dan/atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

b. pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada karya cipta itu sendiri atau ketika karya cipta itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

c. pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Dari situ kita dapat membuat penilaian awal apakah kegiatan situs agregrator itu melanggar hak cipta atau tidak. Selain itu, perlu diperhatikan juga apakah kegiatan situs agregator merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Pengertian “kepentingan yang wajar” menurut UU Hak Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.

Sayangnya, UU Hak Cipta tidak memberikan kriteria lebih lanjut untuk menentukan apakah suatu kondisi telah merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta. Saya sendiri berpendapat bahwa pada dasarnya istilah ”kepentingan yang wajar” ini memiliki prinsip yang sama dengan “Fair Use” dalam rezim hukum Amerika Serikat (AS), atau “Fair Dealing” dalam rezim hukum Inggris.

Di AS sendiri tidak ada kriteria yang pasti untuk menentukan suatu pengumuman dan/atau perbanyakan karya cipta oleh pihak lain itu dapat dianggap fair use. Namun, dalam praktek, hakim di AS seringkali mempertimbangkan empat hal untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan fair use tersebut, yaitu:

1. dengan menilai aspek kebaruan dari pengumuman dan/atau perbanyakannya. Apabila ada informasi baru, ekspresi baru, nilai estetika baru, pemahaman atau sudut pandang baru atas sebagian atau seluruh ciptaan yang diumumkan/diperbanyak oleh pihak lain tersebut alias tidak tumplek blek sama persis dengan ciptaan pihak lain, maka kemungkinan besar hakim akan memutuskan bahwa pengumuman/perbanyakan karya cipta oleh pihak lain itu dapat dianggap fair use;

2. menilai aspek publisitas ciptaan. Apabila diketahui suatu ciptaan belum pernah/tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan oleh penciptanya, maka kemungkinan besar hakim akan memutuskan bahwa pengumuman/perbanyakan karya cipta oleh pihak lain itu melanggar prinsip fair use;

3. menilai kualitas bagian ciptaan yang diambil. Meskipun bagian yang diambil dari suatu ciptaan hanya sebagian kecil saja, namun kalau bagian kecil itu merupakan ciri khas dari suatu ciptaan, kemungkinan besar hakim akan memutuskan bahwa pengumuman/perbanyakan bagian dari suatu karya cipta oleh pihak lain itu melanggar prinsip fair use; dan

4. menilai dampak pengumuman/perbanyakan ciptaan terhadap hak ekonomi pencipta. Apabila pengumuman/perbanyakan suatu ciptaan oleh pihak lain mengakibatkan kerugian materil bagi pencipta atau menghilangkan peluang untuk mendapatkan sendiri keuntungan yang diperoleh orang lain dari karya ciptanya (opportunity lost), maka kemungkinan besar hakim akan memutuskan bahwa pengumuman/perbanyakan karya cipta oleh pihak lain itu melanggar prinsip fair use.

Mungkin polemik tentang keberadaan The Huffington Post, sebuah situs agregator yang diluncurkan pada bulan Mei 2005 dan telah mencatat lebih dari 19 juta unique visitors, itu bisa menjadi pelajaran. Pihak The Huffington Post mengatakan bahwa yang mereka lakukan hanya mengumpulkan tautan dari berbagai situs berita ataupun blog. Pengunjung akan tetap menuju kepada situs atau blog asal apabila mengklik tautan pilihannya.

Namun, para pengkritiknya mengatakan bahwa The Huffington Post tidak mengarahkan tautan tulisan atau berita itu langsung ke situs atau blog sumber, tapi melewati dulu fitur “Quick Read” yang menampilkan bagian awal tulisan atau berita dari situs atau blog sumber secara utuh. Dengan hanya sekedar mengutip bagian awal tulisan itu, tanpa ada upaya membuat ringkasan, Huffington Post dianggap telah melanggar hak cipta. Selain itu, The Huffington Post juga dianggap mencari keuntungan dengan memasang iklan pada situs agregatornya. Hal inilah yang membuat sebagian kalangan menganggap situs agregator sebagai pencuri.

Meski ketentuan dalam UU Hak Cipta mengenai apa yang tidak dianggap pelanggaran hak cipta dan prinsip “kepentingan yang wajar” tersebut sudah diperhatikan oleh pengelola situs agregator, namun hal itu bukan berarti menghilangkan potensi masalah sama sekali. Atas pertimbangan subyektifnya, pencipta atau pemegang hak cipta atas tulisan atau berita tetap dapat melakukan tindakan hukum terhadap siapapun yang dianggap melanggar hak ciptanya.

Oleh karena itu, untuk meminimalisir potensi masalah tersebut pengelola situs agregator hendaknya memperhatikan hal-hal dibawah ini:

Sumber tulisan atau berita yang tautannya dipasang tersebut harus dapat terlihat dengan jelas pada tampilan awal. Jangan sampai muncul persepsi pengunjung bahwa tulisan atau berita tersebut bersumber dari situs agregator itu sendiri atau seolah-olah didukung oleh situs atau blog sumber;

Tautan hendaknya langsung mengarah pada situs atau blog sumbernya. Jangan sampai mampir dulu ke halaman lain yang tidak ada kaitan langsung dengan tulisan atau berita tersebut.

Membuat ketentuan layanan yang menegaskan bahwa hak cipta yang melekat pada tulisan atau berita yang tautannya ditampilkan di situs tersebut sepenuhnya milik dari situs atau blog sumbernya; dan Menghindari pemasangan iklan pada situs agregator. Mungkin saja ada situs atau blog sumber yang memang memberikan ijin untuk menyebarluaskan kontennya, tapi melarang penyebarluasan untuk kepentingan komersil. Apalagi jika ternyata pendapatan dari pemasangan iklan yang diperoleh pengelola situs agregator cukup signifikan, tentu akan memicu keinginan pengelola situs atau blog sumber untuk meminta bagian pendapatan itu.

Share and Enjoy:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Technorati
  • Google
  • Facebook
  • TwitThis
  • Ma.gnolia
  • Sphinn
  • Mixx
  • Live
  • Spurl
  • MyShare
  • Reddit
  • Slashdot