Oleh Ketua RT

Pak AJO Yth:
Blog saya punya banyak komentar. Itu bagus sekali, artinya banyak yang baca dan menanggapi. Tetapi karena sibuk, saya tidak mungkin saban hari memeriksa komentar yang masuk. Padahal beberapa kali terjadi komen cukup pedas menyangkut pihak lain.
Misalnya begini. Saya posting tentang pelayanan buruk PLN, ada pembaca yang marah-marah dalam menyampaikan pengalaman buruk dia dalam soal listrik. Saya menulis tentang Telkom, operator selular, ISP, dan lainnya, juga ada komentar seperti itu.
Yang saya takutkan, kalau saya belum sempat membaca, tetapi pihak yang terserang membaca duluan, bahkan sempat membuat screenshot posting saya dan komentar itu untuk bukti, saya kan bisa repot.
Maka komentar di blog saya itu tanggung jawab siapa? Jangan-jangan saya nanti bisa senasib dengan Ibu Prita Mulyasri. Bedanya, saya terkena kasus hukum gara-gara komentar orang lain.
© Ilustrasi Shapeshed
Jawaban Bung AJO:
Pada dasarnya, orang yang terbukti melakukan suatu perbuatan adalah orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Oleh karena itu, apabila ada komentar yang sekiranya menyinggung perasaan pihak lain, maka seharusnya orang yang membuat komentar itulah yang bertanggung jawab. (more…)

Loading ...
Monday
20 April 2009
@ 11.32
Oleh Ketua RT
Pertanyaan dalam judul itu menjadi lebih jelas jika begini. Bagaimana jika partai dan politikus yang dibahas oleh seseorang di web itu kemudian membuat mereka yang terbahas menjadi marah?
Yang disebut marah di sini misalnya somasi atau langsung menggugat karena merasa dihina atau difitnah atau dicemarkan.
Kenapa mengambil misal partai dan politikus, karena memang itulah yang lagi top sekarang ini.
Di luar partai, yang sering disorot sekarang ini adalah macam-macam organisasi yang punya kepentingan sosial dan politik.
Jika partai, organisasi, dan politikus tak senang oleh tulisan dan komentar oleh satu atau beberapa orang di portal semacam politikana.com, kepada siapakah protes atau kemarahan atau bahkan gugatan dialamatkan: pengelola portal atau penulis artikel dan komentar?
Lantas dalam batas apakah, atau dengan syarat apa sajakah, pengelola portal boleh menyampaikankepada penegak hukum (polisi dan lainnya) perihal informasi yang berkaitan dengan posting yang menjadi sumber masalah?
____
Jawaban Bung Ajo:
Pada dasarnya, siapa saja berhak merasa keberatan dengan ucapan atau pernyataan yang dilontarkan seseorang kepadanya, termasuk pengurus organisasi/partai atau politisi. Apabila ada pengurus organisasi/partai atau politisi yang keberatan dengan tulisan mengenai organisasi/partai atau dirinya di suatu portal, tentu lazimnya ia memberikan tanggapan atau sanggahan pada tulisan di portal tersebut. (more…)

Loading ...