Ketika Posting Diangkut ke Majalah

Sebuah posting di blog, lengkap dengan foto karya si blogger, dipindahkan begitu saja ke sebuah majalah gratisan, tanpa melalui pembicaraan antara si blogger dengan editor majalah. Kalau disebut plagiarisme, tampaknya bukan. Majalah tersebut juga menampilkan URL lengkap dari posting yang diambilnya.

copy and paste isi blog ke media cetak

copy and paste isi blog ke media cetak

Selanjutnya tidak ada masalah. Si blogger sejak awal memang tidak keberatan. Alasannya, “Ndak apa-apa, silakan saja. Bukankah saya sudah membuat disklaimer di bagian bawah halaman blog?”

Yang dia maksudkan adalah catatan di bagian bawah blognya: “Anda boleh mengambil isi blog ini dan akan sangat saya hargai jika Anda menyebutkan blog ini sebagai sumber atau rujukan. Saya meminta maaf kepada pemilik hak cipta yang haknya terlanggar oleh kelalaian saya. Jika hak Anda terlanggar sudilah menegur saya.”

Persoalan kita bersama adalah: kalau tanpa disklaimer semacam itu, apakah posting boleh diangkut oleh pihak lain lalu dimuat di media lain?

Persoalan ini sudah dijawab oleh Bung Ajo.

Menurut UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak karya ciptanya atau memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian “mengumumkan atau memperbanyak” adalah termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun. (more…)

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (10 votes, average: 4 out of 5)
Loading ... Loading ...