Menceritakan Masalah Kantor di Blog

membocorkan soal dinas di blog

membocorkan soal dinas di blog

Ini hanya misal. Seorang blogger menceritakan praktik bisnis di bekas kantornya, sebuah perusahaan media. Dia bercerita, peliputan berita bisnis harus terkait dengan pemasangan iklan. Benar tidaknya pengungkapan itu tentu perlu pembuktian.

Ini juga misal. Ada  blogger, orangnya berbeda dari yang tadi, yang mengeluhkan apa yang diyakininya sebagai ketidakdilan di tempatnya bekerja. Misalnya redaksi dituntut bekerja lebih keras untuk memenuhi target bagian bisnis. Jika gagal, radaksi yang dipersalahkan — kalau perlu dipecat. Jika berhasil, orang bisnis yang dianggap berjasa. Benar tidaknya, entahlah.

Masih merupakan misal. Ada blogger, bekas pemred majalah, yang menceritakan banyak hal yang dialaminya di sebuah penerbitan. Dia mengundurkan diri sepuluh tahun silam, namun kisah tentang tempat lama diblogkan mulai 2007.  Cerita itu menyangkut keputusan manajemen yang merugikan dia dan sikap maupun perilaku bekas sejawat. Nama-nama tak disamarkan.

Bagaimana kalau semua itu benar? Mungkin sebagian orang akan mengatakan bahwa bloggers telah membocorkan rahasia perusahaan tempatnya bekerja — atau bekas tempatnya mencari nafkah. Pembocoran itu salah karena umumnya lembaga telah mengatur, antara lain melalui peraturan kerja, agar karyawan ikut menjaga rahasia internal.

Jika yang dilontarkan salah, maka pihak-pihak yang dirugikan atau menjadi tidak nyaman akan menganggapnya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik — bahkan bukan tidak mungkin berpotensi menimbulkan kerugian dalam berbisnis (karena tidak dipercaya oleh mitra).

Intinya, benar maupun salah apa yang dinyatakan dalam blog bisa berkonsekuensi hukum. Misalnya somasi atau gugatan.

Lantas bagaimana dong soal ngeblog dengan menceritakan masalah kantor atau bekas kantor? Apa hubungannya dengan kemerdekaan menyatakan pendapat di ruang publik?

Bung Ajo menyodorkan jawaban.

Pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia dijamin haknya oleh konstitusi untuk mengeluarkan pendapat. Konstitusi juga menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

(more…)

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (9 votes, average: 4.11 out of 5)
Loading ... Loading ...