Upload, Download, Streaming: Bagaimana Aturannya?

streaming: menjadikan komputer sebagai tv dan hi-fi
Membingungkan juga soal audio dan video. Kita bisa mengunggahkan berkas digital audio (misalnya ke Snapdrive) maupun video (misalnya ke Imeem) ke web. Kita dan orang lain pun boleh mendengar dan menontonnya. Tapi ketika ketika berbagi berkas siap unduh, terutama lagu (katakanlah dalam format mp3) di web, kita dianggap melanggar hukum — tepatnya: membajak.
Lantas ketika kita menggunakan aplikasi untuk mengunduh berkas yang ditayangkan (streaming), misalnya dari YouTube dan radio internet, dalam arti mengonversikannya menjadi berkas siap saji di komputer kita, apakah itu melanggar hukum? Ah kayaknya kok nggak jelas.
Maka pertanyaannya adalah: apa sih yang boleh dan tidak boleh dalam urusan menikmati hiburan lagu dan gambar hidup di internet?
©: foto asli micro hi-fi: myisymphony.com
Bung Ajo sudah menjawab. Mari kita simak
Masalah mengunggah (upload), mengunduh (download) dan menayangkan (streaming) buran tidak bisa dilepaskan dari lingkup perlindungan Hak Cipta. Mengenai dasar-dasar perlindungan Hak Cipta itu sendiri sudah pernah dibahas pada tanggapan saya untuk postingan “Ketika Postingan Diangkut ke Majalah”.Menurut UU Hak Cipta, mengunggah, mengunduh dan menayangkan suatu karya cipta berupa lagu dan gambar hidup di internet adalah termasuk perbuatan memperbanyak dan mengumumkan suatu karya cipta. UU Hak Cipta mengatur mengenai perbanyakan dan/atau pengumuman suatu karya cipta yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta (lihat tanggapan saya pada “Ketika Postingan Diangkut ke Majalah”). Dari situ kita bisa menilai apakah perbuatan kita melanggar hak cipta atau tidak. (more…)


(16 votes, average: 3.31 out of 5)